Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Qanun RTRW 2024–2044 dan Luncurkan Inovasi ZONA CERDAS–SADAR RUANG

Lhokseumawe – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe melalui Bidang Tata Ruang menyelenggarakan Sosialisasi Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe Tahun 2024–2044 pada 25 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh unsur perangkat daerah, camat, geuchik, akademisi, pelaku usaha, serta perwakilan masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan penataan ruang di Kota Lhokseumawe.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai substansi RTRW, mulai dari tujuan penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan zonasi, hingga ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), kawasan sempadan pantai dan sungai, serta kawasan perdagangan dan jasa. Sosialisasi ini juga menjadi wadah diskusi antara pemerintah dan masyarakat terkait implementasi kebijakan penataan ruang di Kota Lhokseumawe.

Selain penyampaian materi, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Lhokseumawe turut meluncurkan inovasi ZONA CERDAS–SADAR RUANG (Zonasi Cerdas untuk Edukasi dan Sosialisasi Penataan Ruang) sebagai media informasi digital yang bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh informasi mengenai penataan ruang secara cepat, mudah, dan interaktif.

Melalui inovasi tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi penataan ruang melalui Linktree Bidang Tata Ruang di https://linktr.ee/tataruanglhokseumawe, yang menyediakan berbagai fitur antara lain:

  • Buku Saku Digital Qanun RTRW Kota Lhokseumawe Tahun 2024–2044;
  • Video edukasi mengenai penataan ruang;
  • Dokumen Qanun RTRW Kota Lhokseumawe;
  • Album peta tata ruang;
  • Akses informasi dan layanan terkait pemanfaatan ruang;
  • Sarana penyampaian saran, masukan, dan pengaduan masyarakat mengenai penyelenggaraan penataan ruang.

Kehadiran ZONA CERDAS–SADAR RUANG diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat mengenai penataan ruang sekaligus mendukung pelayanan informasi publik yang lebih transparan, efektif, dan mudah diakses. Melalui inovasi ini, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai ketentuan tata ruang, tetapi juga dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan penataan ruang melalui penyampaian aspirasi, saran, maupun pengaduan.

Dinas PUPR Kota Lhokseumawe berharap kegiatan sosialisasi dan pemanfaatan ZONA CERDAS–SADAR RUANG dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan di Kota Lhokseumawe dapat berlangsung secara tertib, aman, berkelanjutan, serta selaras dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam RTRW Kota Lhokseumawe Tahun 2024–2044.