PUPR - KOTA LHOKSEUMAWE

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Dinas PUPR adalah membantu kepala daerah (Walikota) melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sumber daya air (irigasi, bendungan), perumahan, serta pengawasan jasa konstruksi dan tata ruang .

Pemerintah Kota Lhokseumawe
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Berita Terbaru

PROSES PENETRALISASI WADUK PUSONG DARI KERAMBA

HOKSEUMAWE – Proses normalisasi Waduk Reservoir Pusong di Kota Lhokseumawe terus dikebut oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat. Hingga Selasa (14/04/2026), progres…

Galeri Gambar

Rapat dengan BPKP tentang Penilaian Evaluasi Tata Kelola Persampahan

Rapat membahas evaluasi Tata Kelola Persampahan dengan BPKP dan diikuti juga oleh Sekretaris Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Bapak Arman Aryadi, ST, MT

RAKER KOMWIL I APEKSI

Kepala Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Bapak Said Bachtiar, ST, MT bersama SEKDA Kota Lhokseumawe mengikuti Raker APEKSI di Banda Aceh

APEL PAGI DINAS PUPR KOTA LHOKSEUMAWE

Giat Rutin Apel Pagi Dinas PUPR Kota Lhokseumawe tanggal 20 April 2026

APEL PAGI DINAS PUPR KOTA LHOKSEUMAWE

Kegiatan Apel Pagi Bulan April 2026 di halaman kantor PUPR Kota Lhokseumawe

APEL PAGI DINAS PUPR KOTA LHOKSEUMAWE

Kegiatan Apel Pagi Perdana untuk Bulan April 2026 di halaman kantor PUPR Kota Lhokseumawe

NORMALISASI PEMBERSIHAN WADUK RESERVOIR KOTA LHOKSEUMAWE

Pembersihan dan Perawatan kawasan Waduk Reservoir Kota Lhokseumawe