PUPR - KOTA LHOKSEUMAWE

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Dinas PUPR adalah membantu kepala daerah (Walikota) melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sumber daya air (irigasi, bendungan), perumahan, serta pengawasan jasa konstruksi dan tata ruang .

Pemerintah Kota Lhokseumawe
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Berita Terbaru

Galeri Gambar

PENANGANAN ABRASI BIBIR PANTAI DI DESA JAMBO TIMU

Penanganan Abrasi bibir pantai dan penimbunan di desa Jambo Timu kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe

PEMBERSIHAN SALURAN AIR LIMBAH DI GAMPONG MNS. MESJID KECAMATAN MUARA DUA

Pembersihan Saluran Pembuangan Limbah Rumah Tangga di gampong Mns. Mesjid Kecamatan Muara Dua oleh tim dari PUPR Lhokseumawe

PEMBERSIHAN JALAN SISA LONGSOR DI KECAMATAN MUARA SATU

Tim dari Dinas PUPR Kota Lhokseumawe sedang mengerjakan pembersihan jalan sisa longsor di Padang Sakti Kec. Muara Satu

APEL PAGI DINAS PUPR KOTA LHOKSEUMAWE

Apel Pagi yang dipimpin oleh Kadis PUPR Kota Lhokseumawe, beliau menekankan agar disiplin Pegawai untuk lebih ditingkatkan dan mentaati peraturan

PEMBERSIHAN SISA LONGSOR DI KECAMATAN MUARA SATU

Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, Aceh, melakukan pembersihan timbunan longsor di permukiman warga di Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu

Wali Kota Lhokseumawe bersama Kadis PUPR serta beberapa Kepala OPD Kota Lhokseumawe Jajaki Kerja Sama Mitigasi Bencana dengan Pemprov DKI Jakarta

Pemkot Lhokseumawe dan Pemprov DKI Jakarta jalin kolaborasi strategis terkait sistem penanggulangan dan mitigasi bencana