Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Hadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Gugatan Waduk Reservoir

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Bapak Arman Aryadi, S.T., M.T., bersama Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Bapak T. Syahrial, S.T., serta Kepala Bidang Cipta Karya, Bapak Junaedi, S.T., mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Gugatan Waduk Reservoir yang dilaksanakan bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe.

Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai upaya membahas langkah-langkah strategis dalam penyelesaian gugatan terkait Waduk Reservoir melalui penguatan koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe. Berbagai aspek hukum, administrasi, dan teknis menjadi fokus pembahasan guna menghasilkan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung tertib pengelolaan aset daerah dan kelancaran pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Melalui kegiatan ini, Dinas PUPR Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan pembangunan. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan demi memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Lhokseumawe.