Kepala Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Hadiri Rapat Panitia Khusus DPRK Bahas Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe, Bapak Said Bachtiar, S.T., M.T., menghadiri Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRK Lhokseumawe dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam forum tersebut, Dinas PUPR Kota Lhokseumawe memberikan penjelasan serta menyampaikan informasi terkait pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025, termasuk capaian kinerja dan realisasi anggaran pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Melalui pembahasan ini diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Lhokseumawe.