Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Hadiri Rapat Evaluasi Pendampingan Kegiatan Konstruksi di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe menghadiri Rapat Evaluasi Pendampingan Kegiatan Konstruksi yang diselenggarakan di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, perwakilan Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi. Dalam pertemuan ini dilakukan pembahasan mengenai perkembangan pelaksanaan proyek, identifikasi berbagai kendala di lapangan, serta langkah-langkah penyelesaian yang dapat ditempuh agar seluruh pekerjaan konstruksi berjalan sesuai target waktu, mutu, dan administrasi.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memberikan pendampingan hukum sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah. Pendampingan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pelaksanaan pembangunan daerah.

Dinas PUPR Kota Lhokseumawe menyambut baik pelaksanaan rapat evaluasi ini sebagai wadah koordinasi dan komunikasi yang konstruktif. Dengan adanya evaluasi secara berkala, diharapkan setiap kegiatan konstruksi dapat terlaksana secara efektif, efisien, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Lhokseumawe.

"Melalui sinergi antara Dinas PUPR dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, diharapkan seluruh kegiatan pembangunan dapat terlaksana secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya infrastruktur yang berkualitas untuk masyarakat."