Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Serahkan SK Perpanjangan Masa Kerja PPPK Tahap I

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, Bapak Arman Aryadi, S.T., M.T., dan diikuti oleh seluruh PPPK Tahap I Dinas PUPR Kota Lhokseumawe.

Penyerahan SK ini menjadi bentuk kepastian dan apresiasi atas keberlanjutan masa kerja para PPPK dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Dinas PUPR Kota Lhokseumawe.