Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar yang berada di atas saluran dan bahu jalan sebagai bagian dari persiapan rencana pembangunan Revitalisasi Pedestrian Section 4 Tahun 2026.
Penertiban tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan sekaligus menata kawasan pedestrian agar lebih tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan fungsi ruang yang telah direncanakan. Kegiatan ini juga merupakan upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan, khususnya fasilitas pedestrian yang nantinya diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.
