1. Definisi
IKM adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik dari penyelenggara pelayanan publik.
2. Tujuan IKM
1. Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan instansi pemerintah
2. Menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik
3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam menilai kinerja penyelenggara
4. Menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan dan standar pelayanan2.
2. 9. Unsur Penilaian IKMBerdasarkan Permenpan RB No. 14 Tahun 2017
- Persyaratan Syarat yang harus dipenuhiSistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Tata cara pelayanan Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu pelayananBiaya/Tarif
- Kewajaran biaya Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
- Hasil pelayanan sesuai standar Kompetensi Pelaksana
- Kemampuan petugas Perilaku Pelaksana
- Sikap dan sopan santun petugas Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanSarana dan Prasarana
- Fasilitas penunjang
3. Cara PerhitunganKuesioner disebar ke penerima layanan
Skala nilai 1 - 4 Hasil akhir dikonversi ke skala 100 Mutu Pelayanan:
A: 88.31 - 100 = Sangat Baik
B: 76.61 - 88.30 = Baik
C: 65.00 - 76.60 = Kurang Baik
D: 25.00 - 64.99 = Tidak Baik
4. Kaitannya dengan Pemko LhokseumaweIKM wajib dilaksanakan oleh tiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, termasuk Dinas PUPR Kota Lhokseumawe.
Hasil IKM dipublikasikan tiap 6 bulan sekali dan menjadi indikator kinerja dalam SAKIP serta bahan penilaian Zona Integritas.
