Koordinasi Tim Pelaksana dalam Rangka Sosialisasi Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)

Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe mengikuti Rapat Koordinasi Tim Pelaksana dalam Rangka Sosialisasi Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada 12 Provinsi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara hybrid dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 29 Juli 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 468/SK-HK.02.02/III/2026 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada kabupaten/kota di 12 provinsi. Dalam rapat ini disampaikan materi mengenai kebijakan penetapan LSD, pengendalian alih fungsi lahan sawah, serta diskusi bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait operasionalisasi Sekretariat Pengendalian LSD sebagai upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah, sehingga upaya perlindungan lahan pertanian pangan dapat berjalan optimal serta mendukung ketahanan pangan nasional.

#DinasPUPRLhokseumawe #BidangTataRuang #ATRBPN #LahanSawahDilindungi #LSD #PengendalianAlihFungsiLahan #PenataanRuang #KetahananPangan #Aceh