PEMERIKSAAN BPK RI TERKAIT PELAPORAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe mengikuti kegiatan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pelaporan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Subbagian Umum dan Pelaporan, Bapak Hendra Gunawan, A.Md., bersama Pengurus Barang, Bapak Sufrizal, A., A.Md.

Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan proses pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) pada Dinas PUPR Kota Lhokseumawe telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan administrasi yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Dinas PUPR Kota Lhokseumawe terus berkomitmen untuk meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas, serta transparansi dalam pengelolaan aset daerah.