Rapat Pembahasan Awal Rencana Perubahan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah

Dinas PUPR Kota Lhokseumawe menghadiri rapat yang dihadiri oleh ibu, Eva Julianti, S.T., M.T. sebagai Kepala Bidang Tata Ruang. Pembahasan awal tingkat OPD terkait rencana perubahan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin, 24 Agustus 2026, di Oproom Setdako Lhokseumawe. Rapat ini bertujuan menyelaraskan masukan antar-OPD dalam rangka penyempurnaan kebijakan pajak dan retribusi daerah serta optimalisasi PAD.

 

Sebagai salah satu OPD yang berkontribusi dalam pemungutan retribusi daerah, Dinas PUPR berperan dalam penyelenggaraan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan pelayanan dan optimalisasi pendapatan daerah.