Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi pokok Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, mengacu pada struktur umum dinas serupa di daerah lain seperti Provinsi Aceh, adalah membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Ini mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait infrastruktur wilayah, pengelolaan jalan dan jembatan, serta pengembangan tata ruang. 
 
Secara lebih rinci, tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Dinas PUPR Kota Lhokseumawe meliputi: 
 
  • Merumuskan dan Melaksanakan Kebijakan: Menjabarkan dan menerapkan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang di tingkat kota.
  • Pengelolaan Infrastruktur Wilayah: Meliputi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan.
  • Perencanaan Tata Ruang: Mengelola dan mengembangkan tata ruang untuk pemanfaatan wilayah kota.
  • Pengembangan Infrastruktur: Berperan dalam pengembangan infrastruktur yang mendukung wilayah kota.
  • Koordinasi: Mengkoordinasikan kegiatan dengan instansi terkait dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.