62 Rumah Korban Banjir di Lhokseumawe Tak Berhak Dapat Dana Stimulan, 186 Unit Masuk Tahap Perbaikan

Lhokseumawe – Sebanyak 62 unit rumah korban banjir di Kota Lhokseumawe dinyatakan tidak berhak menerima bantuan dana stimulan perbaikan rumah. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan proses verifikasi dan evaluasi, yang menunjukkan bahwa rumah-rumah tersebut tidak memenuhi ketentuan serta kriteria penerima bantuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, mayoritas calon penerima bantuan telah dinyatakan memenuhi syarat. Dari total 1.341 unit rumah yang sebelumnya terdaftar sebagai calon penerima bantuan, sebanyak 1.279 unit dinyatakan berhak menerima dana stimulan untuk perbaikan rumah akibat dampak bencana banjir.

Saat ini, proses penyaluran bantuan telah memasuki tahap pembukaan rekening bagi para penerima bantuan. Setelah tahapan administrasi tersebut selesai, program akan dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan perbaikan rumah masyarakat yang terdampak bencana.

Hingga saat ini, sebanyak 186 unit rumah telah memasuki tahap pelaksanaan perbaikan. Pemerintah berharap proses rehabilitasi rumah-rumah terdampak banjir dapat berjalan lancar sehingga masyarakat yang menjadi korban bencana dapat segera kembali menempati hunian yang layak dan aman.

Informasi tersebut disampaikan dalam laporan yang dimuat oleh media lokal, yang menyebutkan bahwa proses penyaluran bantuan terus dilakukan secara bertahap sesuai dengan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.