Pemko Lhokseumawe Sosialisasikan Penyaluran Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana Tahap I

Lhokseumawe, Pemko Lhokseumawe menyosialisasikan teknis penyaluran dana stimulan perbaikan rumah masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi di akhir 2025.

“Dana ini merupakan dana siap pakai yang diperuntukkan khusus bagi biaya perbaikan rumah, bukan bantuan tunai tanpa peruntukan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan juga menjabat Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Lhokseumawe, Said Bachtiar, S.T., M.T di Lhokseumawe, Senin (20/04/2026).
Dalam sosialisasi tersebut ia menjelaskan penyaluran bantuan difokuskan pada pemulihan fisik bangunan di empat kecamatan terdampak.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, bantuan akan disalurkan berdasarkan tingkat kerusakan struktur bangunan. Rinciannya, untuk rumah rusak kategori sedang mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta dan Rp15 juta untuk rusak ringan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada masyarakat yang ingin mendirikan rumah di lahan pribadi dengan skema pendanaan dari pemerintah. Namun, hal ini bisa terealisasi apabila kawasan itu berada di luar zona merah.

“Jadi, untuk rumah rusak berat kita menyiapkan hunian terpadu atau hunian tetap,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia menyebutkan total rumah yang masuk dalam daftar penerima manfaat terdiri dari 1.178 unit rusak sedang, 23 unit rusak ringan dan 74 unit rumah rusak berat.

Untuk teknis penyaluran pemerintah akan membagi menjadi dua tahapan guna memastikan dana digunakan tepat sasaran. Lengkapnya, 75 persen dialokasikan untuk material, dan 25 persen untuk upah tukang.
“Mekanisme ini mewajibkan masyarakat untuk memesan bahan bangunan terlebih dahulu sebelum melakukan pencairan upah,” ujarnya.

Sebagai langkah percepatan di lapangan, pemerintah telah membentuk tim teknis untuk melakukan asistensi administrasi bagi calon penerima bantuan. Seluruh proses administrasi ini merupakan syarat mutlak yang ditetapkan dalam petunjuk teknis melalui SK Wali Kota guna meminimalisir risiko permasalahan hukum.

Sumber : https://habaterkini.com/pemko-lhokseumawe-sosialisasikan-penyaluran-bantuan-stimulan-perbaikan-rumah-masyarakat-terdampak-bencana-tahapi/