Rapat Desk Pembahasan Tabel Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P)

forum sinkronisasi data kerusakan, kerugian, dan estimasi biaya pemulihan (Jitupasna). Rapat ini bertujuan menyelaraskan angka antar sektor dan memastikan usulan program valid agar terintegrasi dalam APBD dan APBN. Dalam hal terjadi kejadian bencana dengan dampak meliputi 5 (lima) sektor dan kebutuhan pemulihannya merupakan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat maka disusun R3P Tipe I untuk masa berlaku selama 3 Tahun (36 bulan). Sedangkan untuk kejadian bencana dengan dampak pada sektor tertentu dan kebutuhan pemulihannya hanya meliputi kewenangan pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat maka disusun dokumen R3P Tipe II untuk masa berlaku 2 tahun (24 bulan). Dokumen R3P disusun dan ditetapkan paling lama 90 hari sejak penetapan status tanggap darurat.

Komponen Utama Tabel R3P Dalam rapat desk, tabel biasanya akan dikelompokkan ke dalam 5 sektor utama:
  • Sektor Permukiman: Rincian jumlah rumah rusak (ringan, sedang, berat) dan estimasi kebutuhan biaya rekonstruksi.
  • Sektor Infrastruktur: Kerusakan fasilitas publik, jalan, jembatan, dan sarana air bersih.
  • Sektor Ekonomi: Dampak pada sektor pertanian, perikanan, UMKM, dan fasilitas pendukung mata pencaharian.
  • Sektor Sosial: Fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, dan dukungan psikososial.
  • Sektor Lintas Sektor: Koordinasi antar-instansi dan pemenuhan layanan dasar. 
Tahapan dan Tindak Lanjut
  1. Penyelarasan Data: Menyamakan data yang diperoleh dari instansi daerah (BPBD, BAPPEDA, Dinas terkait) dengan standar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 
  2. Review Matriks: Memastikan angka kerusakan dan kerugian dikonversi menggunakan pedoman perhitungan yang akurat. 
  3. Pengesahan Dokumen: Draft tabel yang telah difinalisasi dalam rapat akan dituangkan ke dalam dokumen resmi R3P dan disahkan oleh Kepala Daerah.