Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Pembangunan Setdako Lhokseumawe dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Bappeda Kota Lhokseumawe.
Dalam kegiatan diwakili oleh Kepala Bidang Cipta Karya, Bapak Junaedi, S.T., beserta tim teknis Dinas PUPR Kota Lhokseumawe. Rapat tersebut membahas rencana pembaruan ketentuan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Drainase dan Reservoir pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe, serta Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 26 Tahun 2016 tentang SOTK UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pembaruan regulasi ini dilakukan sebagai upaya menyesuaikan kebijakan dengan hasil Environmental Health Risk Assessment (EHRA) dan dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK), yang menjadi dokumen penting dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Selain itu, rapat juga membahas usulan skema pembiayaan guna mendukung operasionalisasi IPLT secara berkelanjutan.
