Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Imran, M.Si., M.A., Cd., yang tergabung dalam Tim Satgas PRR, menyampaikan arahan terkait pelaksanaan monitoring, koordinasi, dan konsolidasi penanganan pascabencana. Dalam arahannya, beliau menjelaskan bahwa kegiatan di Kota Lhokseumawe merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Utara.
Plh. Kepala Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Bapak Junaedi, S.T., menyampaikan bahwa langkah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana menjadi fokus utama pemerintah daerah. Upaya tersebut meliputi pemulihan lahan sawah yang terdampak bencana, perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, serta pembentukan Posko Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) tingkat kota guna memperkuat koordinasi dan efektivitas pelaksanaan program pemulihan.
Tim Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) akan melaksanakan kegiatan monitoring, koordinasi, dan konsolidasi pelaksanaan penanganan pascabencana di Kantor Pemerintah Kota Lhokseumawe. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana serta memastikan pelaksanaan program pemulihan berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
