Plh. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lhokseumawe, Bapak Junaedi, S.T., bersama Tim Asesor SPIP, Ibu Rana Dhaifah Chairi, S.Ars., mengikuti kegiatan Sosialisasi Indeks Efektivitas Pencegahan/Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
IEPK merupakan instrumen yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengukur efektivitas upaya pencegahan dan pengendalian risiko korupsi pada instansi pemerintah. Indeks ini menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep, indikator, dan mekanisme penilaian IEPK sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian intern, memperkuat manajemen risiko korupsi, serta mendorong terciptanya budaya integritas di lingkungan perangkat daerah.
Diharapkan melalui implementasi IEPK, Pemerintah Kota Lhokseumawe, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lhokseumawe, dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
