Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Bahas Usulan Pengajuan Dua Peraturan Wali Kota Lhokseumawe

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lhokseumawe melaksanakan rapat pembahasan usulan pengajuan dua Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berkaitan dengan bidang perumahan dan permukiman.
Adapun dua usulan Perwal yang dibahas, yaitu:

1. Pembangunan Rumah Layak Huni dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
2. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Rapat pembahasan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setdako Lhokseumawe beserta tim Bagian Hukum, serta jajaran Dinas PUPR Kota Lhokseumawe. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, Bapak Furqan, S.T., M.S.M., bersama tim penyusun Perwal dan seluruh tenaga teknis Dinas PUPR.

Pembahasan ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi dan materi kedua usulan Perwal agar dapat menjadi dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan pembangunan rumah layak huni, penanganan rumah tidak layak huni, serta proses penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Melalui pembahasan bersama antara Dinas PUPR dan Bagian Hukum Setdako Lhokseumawe, diharapkan kedua rancangan Perwal tersebut dapat disusun secara komprehensif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan di bidang perumahan dan permukiman di Kota Lhokseumawe.