Pelayanan Publik Dinas PUPR Kota Lhokseumawe merupakan rangkaian layanan kepada masyarakat dalam bidang infrastruktur, jalan dan jembatan, tata ruang, bangunan gedung, perumahan dan permukiman, serta pengaduan masyarakat.
Jenis layanan utama:
1. Pengaduan Masyarakat – menerima, mencatat, menindaklanjuti, dan memberikan informasi atas laporan masyarakat.
2. Rekomendasi Izin Penggunaan Badan Jalan – pelayanan permohonan rekomendasi bagi masyarakat atau pihak yang menggunakan badan jalan untuk kegiatan tertentu.
3. PBG dan KKPR – pelayanan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) – fasilitasi penanganan dan peningkatan kualitas rumah masyarakat yang memenuhi persyaratan.
5. Konsultasi Pelayanan – memberikan informasi, arahan, dan konsultasi kepada masyarakat terkait layanan dan kewenangan Dinas PUPR.
