Susunan Pelayanan Publik

Pelayanan Publik Dinas PUPR Kota Lhokseumawe merupakan rangkaian layanan kepada masyarakat dalam bidang infrastruktur, jalan dan jembatan, tata ruang, bangunan gedung, perumahan dan permukiman, serta pengaduan masyarakat.

Jenis layanan utama:
1. Pengaduan Masyarakat – menerima, mencatat, menindaklanjuti, dan memberikan informasi atas laporan masyarakat.

2. Rekomendasi Izin Penggunaan Badan Jalan – pelayanan permohonan rekomendasi bagi masyarakat atau pihak yang menggunakan badan jalan untuk kegiatan tertentu.

3. PBG dan KKPR – pelayanan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) – fasilitasi penanganan dan peningkatan kualitas rumah masyarakat yang memenuhi persyaratan.

5. Konsultasi Pelayanan – memberikan informasi, arahan, dan konsultasi kepada masyarakat terkait layanan dan kewenangan Dinas PUPR.