KOMPENSASI DAN SANKSI DALAM PELAYANAN PUBLIK

Kompensasi kepada Penerima Layanan

Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, penerima layanan dapat memperoleh penanganan pengaduan dan tindak lanjut perbaikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk kompensasi dapat berupa permintaan maaf, perbaikan atau penyelesaian layanan, serta pemberian informasi mengenai tindak lanjut pengaduan sesuai jenis dan tingkat pelanggaran pelayanan.

Sanksi kepada Petugas Layanan

Petugas yang tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dapat diberikan teguran, pembinaan, evaluasi, atau sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan: memastikan pelayanan publik Dinas PUPR Kota Lhokseumawe dilaksanakan secara transparan, akuntabel, adil, responsif, dan sesuai standar pelayanan.