Finalisasi Desk Pemutakhiran Data Pemulihan Infrastruktur Hidrometeorologi di Aceh

Plh. Kepala Dinas PUPR Bapak Junaedi, ST dan Anggota Tim Teknis Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Menghadiri Rapat Finalisasi Desk Pemutakhiran Data Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh berfokus pada percepatan sinkronisasi data antarwilayah dan penyusunan tabel Rencana Induk (Renduk) kewenangan rehabilitasi. Kebijakan ini didorong melalui instruksi Satu Data guna memastikan validasi dan ketepatan alokasi penanganan di tingkat kabupaten/kota.

 

Poin Utama terkait tahapan dan status finalisasinya:

  • Kebijakan Satu Data: Pemerintah Provinsi menginstruksikan percepatan validasi data infrastruktur yang rusak untuk menghindari tumpang tindih anggaran antara kabupaten/kota dan provinsi.
  • Perpanjangan Masa Transisi: Pemerintah Aceh memperpanjang status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi selama 90 hari, yang efektif berjalan sejak akhir April 2026.
  • Aksi di Tingkat Daerah: Daerah seperti Kota Lhokseumawe telah menyelenggarakan desk sinkronisasi ini (awal Juni 2026) untuk mempercepat penyusunan Renduk kewenangan dan penanganan darurat fasilitas umum seperti saluran drainase.