LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menggelar Pertemuan Eksekutif dan Kemitraan Strategis serta Pendampingan Hukum terkait Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Lanjutan Pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Lhokseumawe pada Senin (20/7/2026).
Rapat ekspose ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam mengawal, mendampingi, serta memastikan seluruh proses pembebasan tanah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe beserta jajaran teknis Kejari, Sekda Kota Lhokseumawe, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sekretaris Dinas PUPR, serta tim dari Bidang Aset BPKD dan Tim Teknis Dinas PUPR Kota Lhokseumawe.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Pemko Lhokseumawe memaparkan tahapan, progres, serta potensi kendala hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur strategis daerah tersebut.
Pendampingan hukum dari Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah timbulnya sengketa atau permasalahan di kemudian hari, serta meminimalisir risiko penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun penetapan hak atas tanah. Adapun tahapan pengadaan tanah yang menjadi fokus pembahasan ddalam proyek jalan lingkar ini mencakup Gampong Ulee jalan, Hagu barat laut dan Hagu Teungoh, langkah sinergis ini diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan sesuai regulasi dan meminimalisir terlajinya masalah hukum dikemuadian hari.
Pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah untuk memperlancar konektivitas, memurai titik kemacetan, serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe dan sekitarnya.
Melalui kolaborasi dan sinergi antara Pemko Lhokseumawe dan Kejari ini, diharapkan proses pembebasan tanah dapat segera rampung sehingga pembangunan fisik jalan lingkar dapat berjalan sesuai dengan target yang telah direncanakan.
