Pelaksanaan Pengukuran dan Pematokan Batas Lahan dalam Rencana Saling Hibah Aset Tanah antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe

Kegiatan pengukuran dan pematokan batas-batas lahan dalam rangka rencana saling hibah aset tanah antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah dilaksanakan oleh tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lhokseumawe.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Zulki Lubis selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kota Lhokseumawe, bersama tim survei dari Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe. Turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe serta Kepala Bidang Aset dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe.

Pelaksanaan pengukuran dan pematokan batas lahan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas objek tanah yang akan menjadi bagian dari proses saling hibah aset, sehingga seluruh tahapan administrasi dan legalitas aset dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.