Lhokseumawe – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lhokseumawe melalui Bidang Perumahan dan Permukiman menerjunkan tim pengawas untuk memastikan pelaksanaan perbaikan rumah terdampak bencana berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Furqan, S.T., M.S.M., bersama tim teknis Dinas PUPR melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan perbaikan tahap pertama sebanyak 1.143 unit rumah milik penyintas bencana yang mengalami kerusakan akibat banjir pada November 2025.
Pengawasan dilakukan secara langsung di lapangan guna memastikan kualitas pekerjaan, ketepatan penggunaan material, serta mencegah terjadinya praktik kecurangan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses perbaikan. Salah satu fokus pengawasan adalah mengantisipasi penyalahgunaan bantuan, termasuk praktik penjualan material bangunan yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki rumah para penyintas.
Melalui pengawasan yang intensif, Dinas PUPR Kota Lhokseumawe berharap proses rehabilitasi rumah terdampak bencana dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat segera kembali menempati rumah yang layak huni.
