Kepala Bidang Cipta Karya, Bapak Junaedi, S.T., memberikan arahan terkait pelaksanaan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Swakelola. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya penyusunan LPJ yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Swakelola adalah dokumen wajib yang berisi rincian pelaksanaan dan hasil kegiatan yang dikelola sendiri oleh suatu instansi, lembaga, atau kelompok masyarakat. LPJ membuktikan bahwa dana yang digunakan sesuai dengan target, serta mencakup laporan fisik dan keuangan.
