Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah di Provinsi Aceh, bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Aceh, Muliadi, S.SiT., M.M., serta diikuti oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota se-Aceh.
Rapat koordinasi ini menjadi wadah penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan penataan ruang dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Aceh.
Rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan penataan ruang di Aceh menjadi lebih efektif, tertib, dan mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Inti kegiatan:
1. Penguatan koordinasi pusat dan daerah.
2. Peningkatan kinerja penyelenggaraan penataan ruang.
3. Mendorong tata ruang yang lebih tertib dan efektif.
4. Mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh.
