Satpol PP, WH dan Tim Dinas PUPR Kota Lhokseumawe Tertibkan PKL di Jalan T. Hamzah

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe bersama tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan kegiatan penindakan dan pengecekan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan T. Hamzah serta pedagang yang beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memastikan pemanfaatan ruang publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim gabungan melakukan pemantauan dan pemeriksaan langsung di lokasi untuk memberikan pembinaan sekaligus menindak pedagang yang masih melanggar aturan terkait lokasi dan waktu operasional berjualan.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Bagi pedagang yang ditemukan berjualan di area yang tidak diperbolehkan atau beroperasi di luar jadwal yang telah ditentukan, petugas memberikan teguran serta langkah penertiban sesuai prosedur yang berlaku.

Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Satpol PP dan WH bersama Dinas PUPR akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan menjaga fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh masyarakat.

Melalui kegiatan penertiban ini, diharapkan para pedagang dapat menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan ketertiban serta kenyamanan ruang publik di Kota Lhokseumawe.