Lhokseumawe – Tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pengukuran pembebasan lahan untuk lanjutan pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe, Selasa (21/05/2026).
Kegiatan pengukuran dilakukan di beberapa wilayah yang masuk dalam rencana trase jalan lingkar, yaitu Gampong Ulee Jalan, Gampong Hagu Barat Laut, dan Gampong Hagu Tengoh. Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan batas dan luas lahan masyarakat yang terdampak pembangunan sehingga proses pembebasan lahan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan titik koordinat, pengukuran persil tanah, serta pendataan terhadap objek lahan yang akan dibebaskan. Kegiatan tersebut juga melibatkan aparatur gampong dan masyarakat setempat guna mendukung kelancaran proses pengukuran.
Pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat kota, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di kawasan sekitar.
Dinas PUPR Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa proses pengukuran dan pembebasan lahan akan terus dilakukan secara bertahap sesuai tahapan perencanaan dan kebutuhan pembangunan di lapangan.
