Tim Teknis yang dipimpin oleh Ibu Nashfati Amsuri, S.Tr.T., selaku Pengelola Sumber Daya Air Ahli, telah melakukan verifikasi terhadap inputan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan II Tahun 2026. Untuk melaksanakan proses verifikasi secara komprehensif, diperlukan data dan/atau dokumen pendukung yang akan diverifikasi, meliputi laporan capaian indikator, data pendukung perhitungan, dokumen eviden, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pelaporan SPM.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang diinput dengan dokumen pendukung, ketepatan perhitungan indeks, kelengkapan eviden, serta validitas capaian yang dilaporkan pada Triwulan II Tahun 2026.
Langkah-langkah Verifikasi Inputan IP SPM
1. Akses Data dan Sistem
Pemerintah Daerah atau verifikator harus menggunakan aplikasi resmi pelaporan, seperti Aplikasi Web E-SPM Kemendagri atau aplikasi khusus pada masing-masing kementerian pengampu (seperti bidang pendidikan atau kesehatan).
2. Verifikasi Dua Variabel Utam
Setiap indikator SPM memiliki metode pengukuran yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan teknis kementerian dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021. Pastikan verifikasi input komponen berikut:
o Capaian Mutu Pelayanan Dasar: Kesesuaian ketersediaan standar barang/jasa dan personil (diberi bobot 20%).
o Capaian Penerima Layanan Dasar: Kesesuaian jumlah warga yang berhak dan telah menerima pelayanan secara minimal (diberi bobot 80%).
3. Pengecekan Bukti Dukung (Dokumen Fisik)
Verifikator wajib memeriksa kelengkapan dokumen yang diinput (seperti SPJ, data sasaran riil, dan SK Tim) guna menghindari data fiktif. Status verifikasi di dalam sistem (seperti approve, revisi, atau tolak) diberikan berdasarkan kelengkapan berkas fisik ini.
4. Kesesuaian Target dan Anggaran
Memastikan program dan kegiatan anggaran yang diinput di dalam sistem pelaporan SPM selaras dengan dokumen perencanaan daerah, seperti SIPD atau e-RPD.
