Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan Pengkajian Hasil Akhir Laporan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sekaligus Penandatanganan Berita Acara Hasil JITUPASNA, yang berlangsung di Aula Setdako Kota Lhokseumawe, pada hari Senin Tanggal 19 Januari 2026.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lhokseumawe Said Bachtiar, ST, MT, serta unsur Muspida Plus dan jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar menegaskan bahwa dokumen JITUPASNA dan R3P merupakan dasar penting dalam perencanaan penanganan pascabencana yang terukur, terarah, dan berkelanjutan. Ia berharap hasil pengkajian ini dapat menjadi acuan strategis bagi pemerintah daerah dalam mengajukan dukungan program rehabilitasi dan rekonstruksi, baik dari pemerintah provinsi maupun pusat.
Sementara itu, Kadis PUPR Kota Lhokseumawe Said Bachtiar, ST, MT menyampaikan bahwa proses penyusunan JITUPASNA dan R3P telah melalui tahapan pengumpulan data, verifikasi lapangan, serta koordinasi lintas sektor. Dokumen ini memuat analisis dampak bencana, kebutuhan pemulihan infrastruktur, serta rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi secara komprehensif.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan hasil akhir laporan JITUPASNA dan R3P oleh tim teknis, serta diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil JITUPASNA sebagai bentuk komitmen bersama pemerintah daerah dan unsur terkait dalam percepatan pemulihan pascabencana di Kota Lhokseumawe.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap upaya penanganan pascabencana dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran demi meningkatkan ketahanan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
