Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui Dinas Perkim dan Pertanahan tengah melakukan pendataan ulang terhadap sekitar 10.000 calon penerima bantuan rumah yang terdaftar dalam basis data daerah. Langkah ini diambil guna memastikan bantuan yang akan disalurkan tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe menjelaskan bahwa validasi data ini sangat krusial karena banyak data lama yang sudah tidak relevan. Beberapa calon penerima dilaporkan telah berpindah domisili, kondisi ekonominya telah membaik, atau bahkan sudah mendapatkan bantuan serupa sebelumnya.
"Kami ingin memastikan tidak ada tumpang tindih penerima bantuan. Dengan data yang akurat, anggaran yang terbatas dapat kita fokuskan untuk warga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH)," ujar pihak Pemko dalam keterangannya.
Proses verifikasi ini melibatkan tim lapangan yang melakukan survei langsung ke titik lokasi. Kriteria utama penilaian mencakup kondisi fisik bangunan, status kepemilikan tanah yang sah, serta tingkat pendapatan keluarga.
Masyarakat diimbau untuk kooperatif selama proses pendataan berlangsung dan melengkapi dokumen kependudukan yang diperlukan. Setelah tahap validasi selesai, Pemko Lhokseumawe akan mengumumkan daftar penerima tetap yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan rehab maupun pembangunan rumah baru pada tahun anggaran mendatang.
